Beritasumut.com-Disebut-sebut oleh dua pengedar narkoba yang ditangkap Polsek Sunggal sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu asal Aceh, seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta berinisal RL alias U membantah keterlibatannya dalam bisnis haram tersebut. "Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta. Hasilnya, sang narapidana tidak mengakui keterlibatannya," ujar Waka Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (21/07/2017). Tatan menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika seberat 1,8 Kg yang peredarannya berhasil digagalkan Polsek Sunggal. "Kendati narapidana tersebut tidak mengakui keterlibatannya, kita tetap mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran barang haram itu yang sudah masuk ke Kota Medan," jelasnya. Tatan juga meminta kepada personel untuk melakukan tindakan tegas kepada jaringan narkoba jenis sabu yang memanfaatkan keadaan di Kota Medan. "Jangan segan menembak jaringan narkoba yang melawaan saat ditangkap petugas," tegasnya. Sebelumnya, Polsek Sunggal menangkap dua tersangkap pengedar sabu jaringan Aceh dari Jalan Gaperta Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu senilai hampir 2 Miliar. Selain itu, timbangan elektrik, plastik klip sabu, alat press plastik dan dua unit sepeda motor disita sebagai barang bukti.(BS04)