Beritasumut.com-Buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Koran Sindo Biro Medan sepertinya bakal panjang. Ini setelah sejumlah eks karyawan mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Jumat (21/07/2017). Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang dilakukan para karyawan. Mereka berkeyakinan, apa yang mereka terima dari pihak perusahaan bentukan MNC Group tersebut tidak sesuai. Dan hal itu, harus ada langkah hukum agar hak-hak mereka diberikan sesuai undang-undang. Perwakilan LBH Medan, Jupenris Sidauruk mengatakan, mereka bersedia mendampingi mantan karyawan Koran Sindo yang meminta kejelasan hukum atas nasib mereka yang di-PHK. Jupenris menambahkan, mereka akan segera melakukan identifikasi kasus atas apa yang di alami oleh karyawan Koran Sindo Medan. "Kasusnya sama semua merupakan korban PHK. Tapi ada beberapa poin yang akan menjadi catatan bagi kita, termasuk perlakuan yang berbeda yang diterima karyawan yang di-PHK. LBH Medan akan melakukan pendampingan atas hak-hak mereka," pungkasnya. (BS04)