Beritasumut.com-Menindaklanjuti Surat Kabid Propam Polda Sumut agar personil opsnal atau tugas luar (TL) jajaran Polres dilakukan tetst urine, maka Propam Polres Deli Serdang melakukan tets urine terhadap 41 personil opsnal Sat Reskrim dan Sat Narkoba secara mendadak. Informasi diperoleh pada Jumat (21/07/2017), selain melakukan test urine dadakan itu, Seksi Propam Polres Deli Serdang juga melakukan pemeriksaan surat penggunaan terhadap personil yang menggunakan senjata api. Pertama sekali, Seksi Propam melakukan test urine terhadap 19 opsnal Sat Narkoba termasuk dua Kanit Sat Narkoba dan Kabag Ops Polres Deli Serdang Kompol Henri Ritson Sibarani. Hasilnya seluruh urine yang diperiksa negatif. Usai memeriksa urine opsnal narkoba, Seksi Propam melanjutkan pemeriksaan urine terhadap 22 personil opsnal Sat Reskrim. Hasilnya, tiga personil Sat Reskrim positif pengguna Amfetamin (obat tidur atau penenang). Tahu jika hasil pemeriksaan urinenya positif maka ketiga personil berpangkat bintara itu melakukan komplain. Ada yang memeriksa ulang di RSUD Deli Serdang dengan hasil negatif dan ada membawa surat dokter serta resep yang dikonsumsi. Kasi Propam Polres Deli Serdang Iptu Kuat Tarigan kepada wartawan menyebutkan ketiga personil akan dicheck ulang ke Dokkes Polres Deli Serdang. "Kita akan check ulang agar tau obat apa yang dikonsumsi ketiga personil," terangnya.Lanjutnya, selain memeriksa urine secara mendadak, Propam juga menyita tiga senpi milik personil karena kartu pengguna tidak diperpanjang dan senpi tidak dirawat. "Test urine ini akan dilakukan secara berkala dan mendadak," pungkasnya. (BS05)