Beritasumut.com-Tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Perpustakaan, Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provsu, yakni Mochamad Chumaidi (44) dan Heri Nopianto (36) ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (20/07/2017). "Dua tersangka telah ditetapkan penyidik Pidsus Kejatisu sebagai tersangka dugaan korupsi di BPAD Provsu sejak Februari 2017.Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Jonto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (20/07/2017). Sedangkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Bapemas Provsu, tambah Sumanggar, penyidik menerapkan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Jonto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP."Untuk tersangka lainnya dalam kedua perkara tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan. Jika diperlukan akan dilakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya. Sumanggar melanjutkan, proses penanganan kasus dugaan korupsi di Bapemas Provsu tersebut telah berjalan sejak akhir 2016. "Para tersangka sudah pernah dipanggil sebelumnya, dan untuk tersangka yang ditahan pada hari ini telah dipanggil sebanyak tiga kali dan demikian juga untuk dua tersangka dugaan korupsi di BPAD Provsu," ungkapnya. Menurutnya, dugaan korupsi korporasi itu terjadi dalam penggunaan dana dekonsentrasi bersumber dari dana Perubaha Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 41,8 miliar pada Dinas Bapemas Pemerintahan Provinsi Sumut, untuk kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa se-Provinsi Sumut, yang dibagi dalam 4 paket/zona. "Kasus ini terungkap atas temuan BPK RI," sebutnya. Sumanggar menambakan, ketiga tersangka itu adalah Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif. "Tadinya penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan tersangka 4 orang, tetapi seorang lagi telah meninggal dunia yakni MN (almarhum) dari PT SCM," katanya. Dijelaskan, penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka pelaksanaan dan penggunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN sebesar Rp 41,809 miliar TA 2015 di Bapemas Pemprovsu merupakan EO dari Jakarta. Dikatakan Sumanggar, terkait kasus penyalahgunaan dalam kegiatan pelatihan aparatur pemerintahan desa yang dibagi 4 zona wilayah itu, penyidik Kejatisu telah memeriksa 30 orang saksi terdiri dari pihak Bapemas selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan PA (pengguna anggaran) termasuk dari pihak perusahaan swasta sebagai EO. "Kerugian ditaksir sebesar Rp 1,5 miliar," sebutnya. Lebih lanjut disebutkan Sumanggar, untuk kasus dugaan korupsi di BPAD Provsu Penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 7 orang tersangka dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah proyek bersumber dari APBD TA 2014. Kata Sumanggar, kegiatan di BPAD Provsu selama ini terkait pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut Rp3.596.250.000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014 dan pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar. "Kemudian pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp 3.701.250.000 APBD SU TA 2014," pungkasnya menyebutkan. (BS04)