Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan Arisco Berasa (22) warga Jalan Kapten Purba, Gang Budi Murni, Simpang Perumnas Simalingkar. Arisco ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang PG (51) yang tak lain adalah orang tua WDL (16), warga Kecamatan Tuntungan. Dari informasi dihimpun, PG melaporkan pelaku karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap putrinya WDL. Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku pada Minggu (16/07/2017) sore. Saat itu korban dihubungi pelaku dan mengajak bertemu di kos-kosan pelaku. Di kos itulah, WDL dibujuk pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Berhasil mencabuli korban, Arisco rupanya ketagihan. Keesokan harinya, Senin (17/07/2017) pagi, Arisco kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan terlarang tersebut."Jadi pelaku ini telah mencabuli korban sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (19/07/2017). Kompol Wira menambahkan jika pelaku didakwa Pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Untuk saat ini pelaku kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Wira. (BS04)