Beritasumut.com-Barang bukti narkotika berupa sabu seberat 35 kilogram (kg) dan 11.433 ribu butir ekstasi serta 464,2 kg ganja dimusnahkan Poldas Sumut (Poldasu) dengan cara direbus dan dibakar di halaman Gedung Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu, Rabu (19/07/2017). Pada acara pemusnahan narkoba itu, terlihat ada yang aneh. Manajer tempat hiburan Freedom di Jalan Kumango, Medan, Tongam Siregar yang tertangkap pada 21 Juni 2017 lalu karena mengantongi 4 butir ekstasi tidak terlihat, mulai dari awal sampai akhir acara. Padahal, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Edi Iswanto menyebutkan bila pemusnahan barang bukti berupa 35 kg sabu, 11.433 ribu butir ekstasi dan 464,2 kg ganja merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Maret-Juni 2017. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Leo H Siagian yang menangani kasus tersebut berkilah. Dia terkesan malah menyalahkan panitia acara pemusnahan narkoba terseut. "Tanya ke panitia kenapa tidak dihadirkan," kata Leo usai kegiatan. Ia juga mengaku bila kasus Tongam Siregar yang ditangkap di tempat kerjanya karena tetap beroperasi saat bulan Ramadan tersebut masih terus diselidiki. "Masih lanjut kasusnya," sebutnya. (BS04)