Beritasumut.com-Selasa (18/07/2017) sekira pukul 21.15 wib, unit Opsnal Polsek Pane Tongah amankan seorang laki-laki karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Hongkong. Kapolsek Pane Tongah AKP P Gultom menerangkan, pelakunya Budi (41), Warga Batu III Nagori Bosar Rikun Mulio Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun. Saat diamankan, ditemukan dari pelaku 1 unit Handphone merk SAMSUNG berisi tebakan nomor dan uang sebanyak Rp 12.000 yang diduga hasil penjualan judi. Pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Pane Tongah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 65/ VII / 2017/ P.Tongah, tanggal 18 Juli 2017.(BS04)