Beritasumut.com-Sepasang suami-istri (Pasutri) Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) dan Yuliana alias Ana warga PT Sennah Pondok Bawah, Kecamatan Bilah Hilir membuat heboh warga Labuhanbatu.Berdalih bisa melakukan pengobatan gaib, mendatangkan rejeki serta jodoh, keduanya berhasil mencabuli 8 wanita. Gilanya, baik PHS maupun Yln sama-sama melakukan pencabulan terhadap para pasiennya. "Modus operandi menjanjikan korban untuk mengembalikan keperawanan, dengan cara menggauli korban. Tersangka mengaku mampu mengembalikan keperawanan korban," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir, Selasa (18/7/2017) di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Fathir menambahkan, jika praktek pengobatan ilegal yang dilakukan pasutri ini sudah dua tahun terjadi. Motivasi tersangka Edi melakukan pencabulan, lanjut Fathir, karena ketertarikan atau nafsu. Dia menjelaskan, dalam menjalankan prakteknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Ana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktek pencabulan terhadap para korban. "Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana," imbuhnya. Kejahatan ini terungkap ketika orang tua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka."Anak mereka trauma akibat pencabulan tersebut dan melaporkan kejahatan itu ke pihak Polisi," tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu. Kedua tersangka, tambah Kasat terancam pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. "Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)