Beritasumut.com-Senin (17/07/2017) sekira pukul 20.00 wib, unit lidik Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun amankan 3 orang laki-laki diduga sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis Jackpot. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos C Aritonang SIK, menerangkan, para pelaku yakni Roinal Sitinjak (32), bertani, Warga Simpang Partibi Naga Pane, Nagori Tongah, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun (pemain), Suprianto Purba (38), bertani, Warga Simpang Partibi Naga Pane, Nagori Tongah, Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun (pemain) dan Berdison Sinaga (46), bertani, Warga Jalan Simarjarunjung Kampung Partibi Nagori Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun (pemilik warung). Ketiganya diamankan saat bermain judi mesin ketangkasan Jackpot di warung milik BERDISON SINAGA di Jalan Simarjarunjung Kampung Partibi Nagori Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Selain ketiga pelaku, turut diamankan 73 keping koin, 2 unit mesin Jackpot dan Uang sebesar Rp 150.000,- Saat ini para pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BS06)