Beritasumut.com-Kabid Humas Polda Sumut (Poldasu) Kombes Pol Rina Sari Ginting mengungkapkan bahwa Aiptu Suheryanto yang terlibat sebagai pengendali bisnis narkoba via jalur pantai terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh satuannya. Hal itu terjadi bila hakim menjatuhkan vonis hukum kepada personil Pol Air Polres Sergai tersebut di dalam persidangan. "Setelah incracht (berkekuatan hukum tetap) pasti Aiptu S di-PTDH, sesuai arahan pak kapolda kita lakukan bersih-bersih ke dalam," ungkap Rina ketika ditemui di depan ruang kerjanya, Senin (17/07/2017). Ditanya kemungkinan adanya keterlibatan oknum kepolisian lainnya, Rina mengaku Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Poldasu hingga kini belum menemukan oknum polisi selain Aiptu Suheryanto. Jadi besar kemungkinan Suheryanto menjadi satu-satunya oknum polisi yang turut mengendalikan masuknya sabu seberat 44 Kg via Pantai Cermin, Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) pada Sabtu (15/07/2017) lalu. Rina menambahkan, Suheryanto bersama tujuh orang jaringannya yang berhasil ditangkap BNN di kawasan Perbaungan, Sergai, pada Senin (17/07/2017) hari ini diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. "BNN yang tangani dan hari ini (Senin) dibawa ke Jakarta," sebut Rina. Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, dua orang tewas tertembak karena melawan saat dilakukan pengembangan. Dua orang yang tewas yaitu, Bambang Julianto selaku bandar dan penyedia sabu, serta Moh Syafii alias Panjul alias Boy yang berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia.(BS04)