Beritasumut.com-Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengamankan enam orang tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian online jenis Turn Poker, Minggu (16/07/2017) Keenam tersangka tersebut ialah, Abdi Kris Sembiring (47) warga jalan Jamin Ginting,Binjai Selatan, Kota Binjai, yang sebagai pemilik warnet dan penyedia chip judi online jenis Turn Poker. Andre Claudio Sembiring, yang merupakan operator warnet, Alex Ginting, Agus Ardiansyah, Ihsan, dan Rizki Junianzas sebagai tersangka pemain judi online. Penangkapan tersangka judi online ini berawal dari penyelidikan yang dilaksanakan Kanit Pidum dan anggota Unit jatanras Polres Binjai terhadap judi online jenis Turn Poker. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya ditemukan titik terang bahwasanya telah terjadi perjudian online jenis Turn Poker yang dikendalikan melalui media sosial Facebook. Akhirnya dari hasil penyelidikan Kanit Pidum bersama anggota Unit Jatanras bergerak ke target tempat yang dimaksud, dan menemukan beberapa orang yang sedang bermain judi online jenis Turn Poker , akhirnya Kanit Pidum bersama anggota Unit Jatanras langsung mengamankan ke 6 tersangka dan Barang Bukti ke mako Polres Binjai , guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Ismawansa mengungkapkan bahwa tersangka akan dikenakan pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Hal Perjudian. "Tersangka akan nantinya akan di kenakan sangsi pelanggaran undang-undang pasal 3 KUHP dan undang-undang ITE pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Hal Perjudian," ungkap Kasat, Senin (17/07/2017).(BS08)