Beritasumut.com-Baru saja menikmati 'surga dunia' alias fly usai mengonsumsi sabu, Dedy Christian Sitorus (29) harus menikmati 'neraka dunia' dengan mendekam di penjara. Ini setelah dirinya ditangkap petugas Polsek Sunggal di rumahnya Jalan Cangkir, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Sabtu (15/7/2017). Dari informasi dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dimana rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu. Mendapat informasi seperti itu, petugas pun turun ke lokasi.Petugas pun langsung menggrebek rumah rumah tersebut. Hasilnya, petugas mendapati tersangka yang baru saja selesai mengonsumsi sabu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 buah kaca piret yang di dalamnya berisi sisa pakai sabu.Di hadapan petugas, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku jika ia baru saja selesai mengonsumsi sabu.“Baru selesai ku pakai sendiri pak,” ujar pelaku. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.“Berdasarkan informasi yang diterima kita grebek rimah tersebut dan mendapati tersangka,” ungkap Kompol Daniel seraya menambahkan jika tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(BS04)