Beritasumut.com-Seorang budak narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara di Jalan Umum Siborongborong-Balige, depan Hotel Parrona Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, KabupatenTapanuli Utara. Dari tangan pelaku yang diketahui berinisial AJM (22), asal Desa Aruan Sosor, Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Tapanuli Utara ini, petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 buah pipet plastik yang diruncingkan, 8 buah plastik klip dalam keadaan kosong, 1 buah bungkus rokok Lucky Strike, 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha RXZ warna merah tanpa nomor Polisi. Penangkapan pelaku berlangsung pada Minggu (09/07/2017) sekira pukul 17.00 WIB. Saat Petugas Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara mendapat Informasi dari masyarakat bahwa didaerah Silangit, sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan tentang Informasi tersebut dan sekira pukul 22.30 WIB, ada seorang pria pengendara motor Yamaha RXZ warna merah, sedang berhenti di Jalan Umum Siborongborong-Balige, tepatnya di depan Hotel Parrona Silangit. Dilansir tribratanews.com, petugas memudian memeriksa pria tersebut dan menumukan barang bukti sabu. Pelaku yang tak bisa mengelak, selanjutny di bawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(BS01)