Beritasumut.com-Yafao Halawa (26) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diamankan Polsek Delitua setelah ketahuan melakukan pencurian kotak infak Masjid Baiturahman di Jalan Flamboyan Raya, Lorong IV, Komp Pemda II, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (14/07/2017) pagi. Dari informasi dihimpun, peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui Muhammad Ikhsan (39) yang bertugas sebagai nazir masjid. Saat itu, Ikhsan melihat pelaku tidur-tiduran di teras masjid. "Namun saat saya masuk ke kamar nazir sekitar satu menit dan balik lagi keluar, saya melihat dia (Yafao) membawa kotak infak masjid. Saya kejar dia dan saya tangkap," ujar Ikhsan. Petugas Polsek Delitua yang mendapat laporan langsung turun ke lapangan."Dari pelaku kita sita barang bukti satu buah kotak infak yang di dalamnya ada uang Rp 19.500, serta satu buah obeng milik tersangka yang ditemukan di dalam kamar mandi masjid. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan pencurian. Sebelumnya pelaku mengaku pernah melakukan pencuraian emas," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna. (BS04)