Beritasumut.com-Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) hingga saat ini terus berupaya melengkapi berkas perkara kasus pembantaian sadis sekeluarga yang diotaki Andi Lala di Mabar beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Jaksa. Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan pihaknya masih berupaya melengkapi berkas kedua tersangka, Roni dan Andi Syahputra yang turut membantu Andi Lala sebagai otak pelaku dalam peristiwa tersebut. Faisal menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap (P19). Menurut Faisal, berdasarkan pentunjuk jaksa Kejati Sumut kekurangan dalam berkas tersebut berkaitan penerapan pasal keterlibatan kedua tersangka lain yang turut membantu dan sekaligus juga melakukan pencurian di rumah korban. "Berdasarkan petunjuk jaksa, kedua tersangka lain yang turut membantu Andi Lala dalam peristiwa tersebut dikenakan tambahan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yaitu turut membantu kejahatan. Sesuai pentunjuk itu juga pihak Kejatisu berpendapar turut menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian terhadap keduanya," terang Faisal kepada wartawan, Jumat (14/07/2017). Sementara untuk berkas Andi Lala sendiri, kata Faisal, sudah dinyatakan lengkap. "Berkas Andi Lala dalam kasus itu sudah tidak ada masalah dan dinyatakan lengkap dengan penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Faisal. Faisal berharap, berkas dua tersangka pembantu andi lala yang kini telah dilengkapi dan akan segera dilimpahkan nantinya bisa dilanjutkan dan dinyatakan lengkap (P21)."Mudah-mudahan setelah dilimpahkan kembali, berkas kedua tersangka yang membantu andi lala sebagai otak pelaku dalam peristiwa itu bisa dilanjutkan dan dinyatakan lengkap," pungkasnya.(BS04)