Pungut Biaya, Tim Sidak Kemnaker Paksa Job Fair di Smesco Digratiskan

- Jumat, 14 Juli 2017 03:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/5342_Pungut-Biaya--Tim-Sidak-Kemnaker-Paksa-Job-Fair-di-Smesco-Digratiskan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

 

Event Organizer (EO) Garuda sebagai penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja.Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencaker dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker.

 

"Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman dalam siaran persnya, Kamis (13/7/2017)

 

Tim dari Kemnaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO.

 

Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair."Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. "Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap Nurahman.

 

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

 

Selain itu, melanggar juga Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

 

Menurut Nurahman dalam peraturan perundang-undangan  tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya.

"Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.

 

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar."Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," kata Nurahman.

 

Nurahman menambahkan, ke depan agar tidak ada lagi EO mengadakan job fair berbayar, Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker berencana mengundang LPTKS, BKK, EO job fair dalam rangka melakukan pembinaan.

 

"Kami berencana mengundang para LPTKS, BKK, EO pameran kesempatan kerja untuk melakukan sosialisasi aturan terkait larangan job fair berbayar. Kami juga ingin mengajak mereka bekerja sama menyelenggarakan job fair. Nantinya kami akan menyediakan tempat gratis bagi EO untuk menyelenggarakan job fair dengan syarat hanya boleh memungut bayaran dari perusahaan bukan pencaker," pungkas Nurahman.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wapres RI Kunjungi Job Fair 2024 di BBPVP Medan

Peristiwa

Program INSPIRE Indosat di USU, Dukungan untuk Mahasiswa Bertalenta Digital ke Dunia Profesional

Peristiwa

Beri Akses Lowongan Pekerjaan Lulusan PT, Job Fair Disnaker Medan dan FISIP USU Sediakan 444 Lowongan

Peristiwa

Pemko Medan dan Politeknik Pariwisata Gelar Job Expo, 1.374 Lowongan Tersedia

Peristiwa

Disnaker Medan Gelar Job Fair Mini di MPP, Tiga Perusahaan Sediakan 205 Lowongan Kerja

Peristiwa

Buka Job Fair Sumut Hebat, Sekdaprov: Perlu Keberimbangan antara Lapangan Kerja dan Pencari Kerja