Beritasumut.com-Edin Sipayung (28), Warga Kampung Baru, Nagori Dolok Huluan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ditangkap petugas Polsek Raya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perjudian jenis togel, Rabu (12/07/2017) siang. Kapolsek Raya AKP B Pakpahan menjelaskan, pelaku diamankan berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sedang menyelenggarakan perjudian jenis togel di kedai kopi milik Riahman Girsang alias Pak Merdu Girsang yang berada di Kampung Baru, Nagori Dolok Huluan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. "Saat dilakukan penyelidikan, pelaku terpantau diduga sedang menulis Togel. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah buku tulis berisi diduga tebakan judi jenis Togel, 1 buah buku Tafsir mimpi, 1 unit Handphone merek Nokia warna putih, 1 buah pulpen faster warna merah, 1 buah pulpen warna hitam 1 lembar kertas berisi angka tebakan dan uang sebesar Rp 246.000," ujar Kapolsek. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita boyong ke Mapolsek Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek menambahkan. (BS04)