Beritasumut.com-Roni Tarigan (29) warga Jalan Karang Rejo, Gang Karoja, No.45, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia diamankan Polsek Delitua. Ditangkapnya Tarigan setelah Polsek Delitua menerima laporan dari Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada 9 A, Kecamatan Medan Selayang karena sepeda motor Honda Beat BK 2499 ADE miliknya dilarikan Tarigan. Dari informasi dihimpun, peristiwa ini terjadai pada Jumat (19/07/2017) malam lalu. Saat itu korban menyuruh karyawannya bernama M Juhri Abdillah (16) untuk beli rokok ke warung. Ketika di warung, Juhri bertemu dengan Tarigan, dan memintanya untuk diantar ke jalan besar yakni Jalan AH Nasution. Karena satu arah, Juhri pun mengantar pelaku. "Saat diantar itu, pelaku yang membonceng Juhri. Tiba di depan Indomaret, pelaku menyuruh Juhri membeli rokok. Saat itulah, pelaku membawa lari sepeda motor korban," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (12/07/2017). Motor itu, lanjut Kompol Wira, dijual pelaku kepada Epi (DPO) dengan harga 1,2 juta rupiah. Sementara uangnya sudah habis dipakai oleh pelaku. Seminggu kemudian, pelaku mendatangi korban dan meminta motor tersebut ditebus 1,2 juta rupiah melalui pacar pelaku bernama Eka (DPO). Meski uang sudah dikasih, motor milik korban belum juga dikembalikan. "Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke petugas Polsek Delitua.Dan pada tanggal 9 Juli 2017, kita berhasil mengamankan pelaku di daerah Sari Rejo," pungkas Kapolsek. (BS04)