Beritasumut.com-Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap Faatulo Halawa, penaruh kepala babi hutan di depan Mushola Al Ikhlas di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Madina, Senin (10/07/2017). Namun, Polres Madina kesulitan untuk menentukan pasal berapa yang akan disangkakan kepada tersangka. Kapolres Madina, AKBP Martri Sonny saat dikonfirmasi via Whats App (WA), Rabu (12/07/2017), soal pasal apa dan berapa serta ancaman hukuman yang akan dijeratkan kepada tersangka, Sonny tak memberi jawaban. Dia hanya menjawab soal situasi dan kondisi di daerah itu pasca peristiwa dan penangkapan tersangka. Dia mengatakan, meski situasi di sana terbilang masih aman terkendali, namun pihaknya tetap bersiaga guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi."Untuk proses penyidikan masih berlangsung. Itu situasi saat ini aman dan terkendali, 1 kompi Brimob dan Sabhara Polres serta Polsek zona juga stand by di wilayah kecamatan dan patroli di lokasi," katanya singkat. Diberitakan sebelumnya, Faatulo Halawa diamankan polisi dari rumahnya di dusun itu juga. Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong petugas ke Mapolsek Lingga Bayu.Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui dia yang telah meletakkan kepala babi tersebut. Informasi yang diperoleh, pelaku sengaja meletakkan kepala babi tersebut dikarenakan pelaku dendam kepada salah seorang dari kelompok penjerat babi dari Sibolga yang bernama Jombi Marbun karena telah mengganggu dan mengancam adik kandungnya, Juni Warni Halawa agar mau berpacaran dengannya. Lantas, pelaku memancing amarah dari masyarakat yang beragama Islam agar mengusir atau terjadi amukan massa terhadap kelompok penjerat babi dari Sibolga tersebut.Pelaku mengetahui betul, umat muslim mengharamkan babi, sehingga masyarakat yang beragama Islam mudah terprovokasi.(BS04)