Beritasumut.com-Polsek Kutalimbaru melakukan kegiatan mediasi/problem solving di rumah Kepala Dusun (Kadus) Sumbeiken Dua, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Karo, Selasa (11/07/2017) sore sekira pukul 16.00 wib.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, personil Polsek Kutalimbaru Aiptu Makmur Tarigan, Kadus Sumbeiken Dua Robinson Surbakti, Roniko Sitepu (Pelaku Percobaan Pembakaran), dan Nima br sembiring (Ibu kandung pelaku) dan Putra Ginting (ipar pelaku). Informasi dihimpun, pada Selasa (11/07/2017) pagi sekira jam 08.00 wib, Kadus Desa Simbolon Dua melalui selulernya menginformasikan bahwa ada seorang anak yang marah kepada ibu kandungnya lalu membakar rumah ibu kandungnya, korban luka dan korban jiwa nihil. Adapun Desa Simbolon Dua terletak di kaki Gunung Sibayak dengan jarak tempuh dari Mapolsek Kutalimbaru ke TKP sejauh 70 km melalui Jalan Desa Pasar Sepuluh, Tanduk Benua, dan keluar di Desa Suka Makmur Bandarbaru, Kecamatan Pancur batu, melalui kawasan hutan lindung yang hanya dapat dilalui roda dua. Selanjutnya ke desa Doulu Berastagi, lalu menuju jalan pendakian gunung Sibayak Tanah karo. Menerima laporan tersebut, seusai apel pagi, Bhabinkamtibmas Aiptu Makmur Tarigan segera melaporkan kejadian kepada Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu. Kapolsek kemudian memberikan jukrah penanganan dan petugas meluncur ke TKP. "Dari kronologis yang disampaikan Kadus, diketahui permasalahan antara Roniko Sitepu dan ibu kandungnya dilatarbelakangi kesalnya pelaku karena tidak diberi uang sebesar yang diminta yaitu Rp 1,5 juta dengan alasan pelaku untuk membayar hutangnya," ujar Kapolsek Kutalimbaru melalui siaran persnya, Rabu (12/07/2017). Karena kesal, sambung AKP Martualesi, pelaku kemudian pergi ke dapur rumah dan mengambil minyak lampu. Pelaku menyiramkannya ke dinding rumah dan menyulut rumah dengan mancis. Pada saat itu, ibunya yang juga tinggalnya bersama kakak, ipar dan keponakannya, masih berada di rumah. Api membesar hingga mulai membakar dinding papan, namun langsung dipadamkan oleh iparnya Putra Ginting. Dinding papan yang terbakar kira-kira 20x30 cm. "Akibat kejadian itu, tetangga sempat merasa takut. Atas perbuatan Roniko, ibu kandungnya merasa keberatan. Namun ibunya tidak bersedia melapor ke Polsek dengan alasan jarak tempuh sangat jauh dan jalan rusak. Ibunya hanya meminta agar pelaku tidak lagi tinggal di dusun dimaksud seperti permintaan warga dusun," papar Kapolsek Kutalimbaru. Di sesi akhir, Roniko Sitepu pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada ibunya dan juga kepada sebagian warga dusun yang hadir di rumah Kepala Dusun. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji tidak lagi tinggal di dusun dimaksud. Selanjutnya Roniko sitepu meninggalkan Desa Simbolon Dua bersama-sama dengan kerabatnya yang sebelumya datang dari Medan. Giat berjalan lancar hingga selesai, Orangtua pelaku dan warga mengaku puas atas giat tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas serta menitipkan salam hormat kepada jajaran Polsek Kutalimbaru. (BS04)