Beritasumut.com-Pelaku yang meletakkan kepala babi di halaman Masjid Al Ikhlas di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal, Mandailing Natal (Madina), akhirnya diamankan petugas kepolisian dari Polres Madina. Pelaku yang diketahui bernama Faatulo Halawa ditangkap polisi, Senin (10/07/2017) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, dari rumahnya di Dusun Simpang Bambu, Desa Sundutan Tigo, Kecamatan Natal Kabupaten Madina. Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong petugas ke Mapolsek Lingga Bayu. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui dia yang telah meletakkan kepala babi di Mushala Al-Ikhlas. Informasi yang diperoleh, pelaku sengaja meletakkan kepala babi tersebut dikarenakan pelaku dendam kepada salah seorang dari kelompok penjerat babi dari Sibolga yang bernama Jombi Marbun yang telah mengganggu dan mengancam adik kandung dari pelaku (Faatulo Halawa) yang bernama Juni Warni Halawa agar mau berpacaran dengan adik pelaku, sehingga pelaku memancing amarah dari masyarakat yang beragama Islam agar masyarakat yang beragama Islam mengusir atau terjadi amukan massa terhadap kelompok penjerat babi dari Sibolga tersebut. Pelaku mengetahui betul yang beragama Islam mengharamkan binatang babi, sehingga masyarakat yang beragama Islam mudah terprovokasi. Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Soni yang dihubungi, Selasa (11/07/2017), membenarkan penangkapan tersangka. "Tersangka masih dalam pemeriksaan petugas, diminta kepada semua pihak agar tidak terprovokasi terkait kasus ini. Jangan sampai ada tindakan tindakan yang dapat memicu kericuhan sehingga berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Madina khususnya," tegasnya.(BS04)