Beritasumut.com-Kinerja pelayanan publik sampai saat ini masih ditandai dengan banyaknya keluhan masyarakat, terhadap kurang optimalnya kualitas pelayanan yang diberikan oleh Birokrasi. Keluhan ini harus menjadi motivasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Wagubsu Dr Hj Nurhajizah Marpaung SH MH dalam sambutannya saat membuka Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XII, Selasa (11/07/2017) di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provsu, Jalan Ngalengko Medan.Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provsu Ir Bonar Sirait MSi, dan para peserta Diklat lainnya. "Dengan kata lain, masyarakat masih melihat adanya kesenjangan antara kinerja ASN yang diharapkan dengan kinerja nyata yang dihasilkan. Fenomena kesenjangan ini menjadi salah satu bukti, bahwa mayoritas Sumber Daya Aparatur masih memiliki kompetensi yang kurang optimal. Ini mengakibatkan rendahnya kinerja pelaksanaan program-program pelayanan publik di instansi pemerintah," jelas Wagubsu. Dia mengatakan, peningkatan kompetensi aparatur pemerintah merupakan kunci utama dalam melakukan transformasi kinerja pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat. "Makanya, peningkatan kemanpuan kompetensi ini sangat diperlukan bagi pemerintahan sekarang ini.Organisasi dengan kinerja yang baik harus memperhatikan 4 unsur, yaitu proses, orang (SDM), tehnologi dan kepemimpinan," sebutnya. Sesuai dengan perubahan era seperti di atas, kata dia, maka melalui Diklat ini diharapkan para peserta mampu mengantisipasinya, sesuai dengan arah kebijakan Diklat PNS, yang bertujuan untuk mewujudkan PNS yang profesional sebagai proses transformasi kualitas SDM dalam lingkup PNS. Transformasi kualitas SDM ini ditujukan pada terwujudnya sosok aparatur pemerintah yang memiliki jati diri sebagai PNS RI, abdi negara, abdi masyarakat yang mempunyai komitmen, integritas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan kepada masyatakat. "Harapan hasil akhir dari penyelenggaraan Dikalt ini dapat tercapai," katanya. Sedangkan Bonat Sirait dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan Diklat ini mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, peraturan pemerintah No. 13 tahun 2002 tentang pengangkatan PNS, dalam jabatan struktural dan peraturan Kepala LAN-RI No. 19 tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggara Diklat Kepemimpinan TK. III. Dengan sasaran terwujudnya PNS Profesional sebagai pelayan masyarakat. "Peserta Dikkat ini diikuti sebanyak 40 orang dari Pemprovsu dan Kabupaten/kota lainnya," katanya.(BS03)