Beritasumut.com-Polsek Delitua mengamankan Wiwin Sinuhaji (36), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Senin (11/07/2017). Tak butuh waktu lama, dari hasil lidik Timsus Polsek Delitua akhirnya berhasil menangkap pelaku di daerah Sibiru-biru. Dari informasi dihimpun, kejadian ini bermula saat Sinuhaji sedang duduk di depan Perumahan Bena Garden.Beberapa saat kemudian, keluar dump truck dari arah dalam perumahan tersebut. Sinuhaji kemudian meminta uang kepada supir truk. Namun sang sopir tak memberinya dan langsung meninggalkan lokasi. Tak berapa lama, datang Roy Nadeak dan Morina Sitepu alias Ucok memarahi Sinuhaji karena meminta minta uang ke mobil yang membawa pasir ke Perumahan Bena Garden. "Dan terjadi keributan antara Sinuhaji dan Sitepu, yang kemudian oleh warga dipisahkan," ujar Kompol Wira Prayatna. Setelah itu, lanjut Kompol Wira, Sinuhaji pulang mengambil pisau. Saat kembali bertemu Sitepu, terjadi lagi keributan. Sinuhaji yang membawa pisau langsung menikam bagian rusuk sebelah kiri Sitepu.Melihat Sitepu tak lagi berkutik, Sinuhaji pun lari."Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun," pungkas Kompol Wira. (BS04)