Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) terus melengkapi berkas Surya Hardyanto, tersangka penyebar berita bohong (hoax) via facebook terkait serangan teror di Mapolda Sumut pada Minggu (25/06/2017) lalu. Selanjutnya, Poldasu akan mengirim berkas tersebut ke jaksa. "Kasusnya lanjut. Berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik. Kita (Polda Sumut) tidak main-main dengan kasus penyebar hoax ini," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan Selasa (11/07/2017) siang. Untuk orangtua tersangka, lanjut Nainggolan, sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, polisi tidak melakukan penahanan lantaran tidak ditemukan unsur pidana. "Orang tuanya sudah diperiksa, tapi tidak ditahan," jelasnya. Lebih jauh Nainggolan mengungkapkan, saat Surya Hardyanto diperiksa oleh penyidik Subdit II/Cybercrime Ditreskrimsus Poldasu, tersangka malah menangis."Iya, menangis dia saat diperiksa. Katanya dia (Surya Hardyanto) tidak tau kalau postingannya itu bakalan berbuntut panjang," terangnya. Dia pun berpesan, bagi siapapun yang memiliki akun di media sosial (medsos), supaya menjaga etika apalagi menyebar kebohongan. "Kalau sekarang kita sudah punya UU ITE. Jadi jagalah jari jangan sampai menyerang institusi atau individu tertentu," pesan Nainggolan. Seperti diketahui sebelumnya, Surya Hardyanto melalui akun facebooknya memposting berita bohong terkait aksi teror yang menewaskan seorang anggota Polri. Dalam postingannya, pelaku menulis "Sedikit Informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari Mapolda Sumut, kebetulan saat berkunjung kekediaman orangtua, saya dapat kabar bahwa peristiwa di Mapolda itu karena masalah hutang piutang dan pembunuh dan korban sama-sama non muslim warga disekitar Mapoldasu saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris…… Wallahu a’alam”. Tersangka Surya Hardyanto dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) jo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 jo pasal 208 KUHPidana.(BS04)