Beritasumut.com-Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil rental milik korbannya Heni Novita Sari pada Senin (20/03/2017) lalu. Pelaku bernama Rudi alias Awen (33) warga Jalan Karya, Kelurahan Karang, Berombak Kecamatan Medan Barat, berhasil diamankan polisi ke Mapolsek Sunggal. Di kepolisian, pelaku Awen mengaku kalau mobil yang direntalnya dari korban tersebut itu telah digadai sebesar Rp 11 Juta, dan uangnya untuk berjudi. "Saya gadai sama teman untuk dapat modal untuk bermain judi," ujar pelaku. Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Nur Istiono menuturkan, kejadian penggelapan mobil itu terjadi saat pelaku merental mobil korban Heni Novita Sari (35) warga Jalan Seroja, Kecamatan Sunggal, sebesar Rp 6 Juta selama 1 bulan. “Setelah waktunya habis pelaku kemudian meminta untuk merental 1 bulan lagi, dan uang sewa dibayarkan bulan depannya," jelasnya. Namun setelah korban menunggu hingga jatuh tempo, sambung polisi, mobil korban tidak kunjung dikembalikan. "Atas kejadian ini korban lalu membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan ini lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," tegasnya. (BS04)