Jadi Tersangka Pungli, Pejabat Dinkes Simalungun Ditahan Polisi

- Rabu, 05 Juli 2017 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/8400_Jadi-Tersangka-Pungli--Pejabat-Dinkes-Simalungun-Ditahan-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Polres Simalungun akhirnya menahan oknum Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun, LD dan pegawai koperasi Harahapan, FS Br P di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun, Rabu (05/07/2017).Kedua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) tenaga medis PTT calon PNS/ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dalam pemeriksaan intensif.

 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, LD yang sempat kabur berhasil diringkus Kasat Reskrim dan Tim Unit III Polres Simalungun bersama-sama dengan Tim Satgas Saber Pungli.Selanjutnya tim penyidik unit III Tipikor Polres Simalungun melakukan langkah penyidikan berupa pemeriksaan (BAP) terhadap saksi2-saksi dan menyita barang bukti yang diduga ada kaitannya dgn tindak pidana yang. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nainggolan.

 

Dijelaskannya, FS Br P, diketahui sebagai orang yang turut membantu, sedangkan LD adalah orang yang menyuruh FS Br P untuk melakukan pemungutan uang secara tidak sah/melawan hukum kepada para PTT bidan yg diangkat menjadi CPNS."Kedua tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHPidana," jelasnya.

 

Dia juga menyebutkan sejumlah tenaga medis PTT yang menjadi korban pungli, yakni Nova Melina Br Hutahean (31), Pretty Br Malau (33), Maya Br Sidauruk (31), Nora Br Damanik (34), Novelinda Br Silalahi (23). Selain mengamankan dua orang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Simalungun, Tim Satgas Saber Pungli juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan dugaan pungli tenaga medis PTT.

 

Total uang yang diamankan dari kasus tersebut berjumlah total Rp80 juta. Masing-masing 1 buah amplop atas nama Juwita Herliyanti Br Hasibuan sebesar Rp20 juta.Kemudian, 1 buah amplop atas nama Ferawati Br Silalahi yang berisi uang Rp20 juta. Uang sejumlah Rp10 juta dengan tulisan Nova Melina, 1 blok uang sejumlah Rp10 juta tanpa nama, 1 blok uang Rp10 juta tanpa nama. Selanjutnya, 1 buah amplop putih tanpa nama berisi uang Rp10 juta.

 

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 1 buah tas ransel merk ACER milik FS Br P, 5 buah amplop kosong bertuliskan nama calon ASN/CPNS diduga bekas tempat uang, 2 buah buku tulis bersisi daftar nama setoran dan 3 unit HP.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi