Beritasumut.com-Terkait informasi adanya praktek Pungli di wilayah Kabupaten Simalungun, tidak membuat Jajaran Polres Simalungun menutup mata. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa penindakan yang dilakukan terhadap pelaku pungli, bahkan Polres Simalungun bekerjasama dengan Saber Pungli Polda Sumut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap praktek Pungli di Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Senin (03/07/2017) sekira pukul 13.00 wib. Humas Polres Simalungun menilai, pemberitaan dari salah satu media yang mendiskreditkan Polres Simalungun terkait pemberantasan Pungli ini berlebihan dan menyesatkan publik. "Dengan pemberitaan seperti judul, “BUAT MALU! PUNGLI KELAS TERI DITARGET POLRES SIMALUNGUN, PUNGLI DI PEMKAB SIMALUNGUN TUTUP MATA,” dan kemudian membuat statemen bahwa “KAPOLRES SIMALUNGUN TIDAK BERKUTIK UNTUK MEMBERANTAS PUNGLI DI WILAYAH HUKUMNYA” ini sangatlah berlebihan dan cenderung menyesatkan publik. Pemberitaan tersebut terkesan hanya sebatas opini yang tidak tepat penulis semata, bukan lah fakta," ungkapnya melalui siaran pers, Selasa (04/07/2017). Berdasarkan klarifikasi Polres Simalungun, selama ini Polres Simalungun selalu mengajak seluruh rekan media untuk bekerjasama untuk saling tukar informasi dalam hal pemberantasan segala bentuk Tindak Pidana, namun salah satu media online ini selalu mendiskreditkan Polres Simalungun. "Sampai saat ini, belum diketahui apa yang melatarbelakangi penulis memberitakan hal tersebut. Hal itu dikarenakan setelah diterbitkannya berita tersebut, pihak Saber Pungli Polda Sumut sudah memberi tanggapan di medianya. Pihak Saber Pungli Polda Sumut sudah terlebih dahulu berkoordinasi kepada Polres Simalungun terkait rencana penindakan praktek pungli, namun pihak media online tersebut tidak memberikan tanggapan apapun," jelasnya lagi. Hal ini terkesan, seolah media tersebut tidak mengindahkan Pasal 5 Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang berbunyi 'Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyakat serta asas praduga tak bersalah' dan Pasal 6 butir (c) UU Pers, yang menyatakan 'Pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar'. Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 dari Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur adukan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. "Sehingga pemberitaan yang diaksesnya melalui Informasi Elektronik memiliki muatan pencemaran nama baik karena dapat menimbulkan rasa kebencian di tengah-tengah masyarakat. Meskipun demikian, Polres Simalungun dan jajaran tetap konsisten dan berupaya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun," pungkas Humas Polres Simalungun. (Rel)