Beritasumut.com-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dinilai gagal total untuk mewujudkan program dan harapan Pemko Medan. Sebab, masih banyak persoalan yang belum dapat teratasi dan justru memperburuk wajah Medan yang terlihat kacau, kotor dan tidak teratur.Hal ini dikarenakan PD Pasar dinilai tidak memiliki Dirut dan Direksi yang profesional dalam mengelola serta mengatasi persoalan di pasar yang ada di Kota Medan. Hal ini diungkapkan Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu didampingi Wakil Ketua Syahrial Hasugian, Rizki Siregar, Munika Y Gultom dan Winer Manik di Sekretariat DPD Pospera, Senin (03/07/2017). Pospera Sumut merinci, ada beberapa persoalan pasar yang ada di Medan saat ini yakni dalam penataan ruang, tempat dan penertiban para pedagang hampir semua tempat pasar beraturan, sehingga mengakibatkan kemacetan lalulintas yang luar biasa.Kemudian, masalah relokasi pedagang korban kebakaran yang terjadi di Pasar Aksara dan kasus penggusuran pedagang di Pasar Kampung Lalang. Seharusnya, PD Pasar Medan bertanggungjawab dalam pelaksanaan relokasi atau penyediaan tempat sementara untuk para pedagang agar para pedagang tidak terus menerus menggunakan bahu jalan sebagai tempat mereka berjualan. Tidak tertibnya dalam pengelolaan parkir pada setiap pasar yang ada di Medan, yang di mana seharusnya pihak PD Pasar Kota Medan sudah menentukan dan menetapkan zona atau areal parkir yang tidak menggangu, serta menimbulkan kemacetan. Mereka juga menduga adanya indikasi penyelewengan dana oleh pihak pengelola pasar dengan tidak membayar kewajiban kepada PD Pasar Medan, sementara pihak pedagang selalu membayar secara terus-menerus bentuk kewajiban kepada pihak pengelola.Adanya indikasi pengutipan liar, kurangnya pengelola dan pemeliharaan pasar saat ini di mana masih banyak ditemukan atap-atap yang bocor, saluran drainase yang tersumbat yang mengakibatkan sering terjadi banjir pada saat hujan turun. Terjadinya kehilangan pendapatan daerah ratusan juta setiap bulan diakibatkan lambatnya PD Pasar Medan untuk mencari solusi terhadap terbengkalai tiga pasar yaitu Pasar Aksara potensi retribusi Rp150 juta/bulan, Pasar Kampung Lalang potensi retribusi Rp120 juta/bulan, dan Pasar Pringgan potensi retribusi Rp60 juta/bulan Adanya pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan PD Pasar Kota Medan terhadap pengelola jaga malam pusat pasar yang terkesan adanya indikasi skenario yang dipaksakan oleh PD Pasar Kota Medan untuk mempercepat proses pemutusan kontrak. "Jika persoalan ini terus dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap kepentingan masyarakat dan pedagang. Begitu juga tentang citra Pemko Medan bisa dianggap gagal karena tidak mampu PD Pasar untuk mengelola dan mengatasi persoalan-persoalan pasar yang ada di Medan," tegas Liston. Karena itu, tambahnya, Pospera Sumut dan Medan meminta Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bertindak tegas untuk mengganti Dirut dan Direksi agar tidak terkesan melakukan pembiaran atas persoalan yang ada. "Apabila tuntutan dan harapan kami ini tidak diindahkan dalam waktu 7 x 24 jam terhitung dari tanggal ini, mana dengan berat hati kami akan turun ke jalan secara besar-besaran bersama pedagang yang diperkirakan mencapai 2000 orang," pungkas Liston. (BS03)