Polda Sumut Minta Keterangan Ahli Bahasa dan Pidana Terkait Akun FB Surya Hardyanto

Herman - Senin, 03 Juli 2017 15:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir072017/527_Polda-Sumut-Minta-Keterangan-Ahli-Bahasa-dan-Pidana-Terkait-Akun-FB-Surya-Hardyanto.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04
Beritasumut.com-Polda Sumut tengah memeriksa secara intensif sosok Surya Hardyanto, pemilik akun facebook Surya Hardyanto yang menyebarkan berita bohong alias hoax terkait penyerangan Mapolda Sumut, pada 25 Juni 2017 lalu.

 

Pria 31 tahun tersebut merupakan warga Dusun III, Desa Tadukan Raga Teratai No. 245, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, yang ditangkap tim gabungan dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut dan Polres Deliserdang, Minggu (02/07/2017) malam.

 

Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik Polda Sumut juga akan memintai keterangan dari 2 saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana.

 

"Benar, pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan. Kita akan meminta keterangan saksi ahli, baik ahli bahasa maupun pidana," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, Senin (03/07/2017).

 

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapat informasi dari orangtuanya, kalau serangan ke Mapoldasu terkait utang-piutang dan korban dan pelaku sama-sama non muslim. Mendengar itu, yang bersangkutan pun langsung menuliskannya di status facebook.

 

Atas peyebaran berita bohong tersebut, pelaku pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun FB Penyebar Hoax

Peristiwa

Dua Anggota Brimob Sat III Ditikam Saat Sholat di Masjid