Beritasumut.com-Polsek Delitua meringkus Bambang Hermanto (52) warga Jalan Brigjen Katamso, Gg Jarak, No.05, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Sebelumnya, Bambang dilaporkan oleh korban Fanni Trianda Simangunsong (19) warga Jalan Purwo, Gang Al Aman, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Dari informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (27/06/2017) sore. Saat itu korban berada di dalam rumahnya sedang menonton TV. Kemudian datang pelaku dan langsung memukul kepala korban empat kali. Beruntung, kakak korban datang dan langsung mendorong pelaku. Sementara korban berteriak meminta bantuan warga.Akibat pukulan pelaku, kepala Fanni mengalami luka dan berdarah. "Menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka datang ke rumah korban, di mana istri tersangka kawin lagi dengan ayah korban.Tersangka datang ke rumah tersebut mau menjemput istrinya, namun pada saat itu pintu teerkunci dan ketika dipanggil tidak ada yang jawab. Sehingga tersangka masuk melalui jendela dan melihat korban tidur depan tv, lalu tersangka membangunkan korban dan memukulnya dengan besi," ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna seraya menambahkan jika dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potongan besi bulat panjang 40 cm yang dibungkus koran. (BS04)