Beritasumut.com-Polsek Medan Baru berhasil mengamankan Kerik (51), warga Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa, No.05, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.Penangkapan Kerik berdasarkan laporan dari Nesten Marianus Marbus alias Frans (33) warga Jalan Karya Bakti II, No.72-C, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dari informasi dihimpun, Marbun melaporkan bahwa di rumahnya terjadi pencurian. Peristiwa ini terjadi pada Senin (08/05)2017) lalu. Saat itu Marbun baru pulang ke rumah sekira pukul 01.00 wib. Selanjutnya korban meletakkan barang-barang di ruang tengah. Pintu dikunci namun lengket di pintu depan. Selanjutnya korban pun tertidur. Pada kukul 04.30 wib, istri korban bangun dan melihat HP di atas speaker sudah tidak ada. Kemudian istri korban membangunkan Marbun. Setelah diperiksa, pintu depan dan pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.Akibat kejadian itu, korban kehilangan 1 unit HP merek Oppo type A51W warna putih, 1 unit laptop merk Asus warna Merah, 1 tas laptop, 1 unit HP Blackberry warna hitam, 1 unit HP Redberry, 1 unit HP Nokia, 2 pasang sepatu serta uang tunai 300 ribu rupiah dengan nilai kerugian diperkirakan 8 juta rupiah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Kerik pada Minggu (25/06/2017) sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Cinta Karya tepatnya di depan Gang Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.Selanjutnya pelaku ditahan ke Polsek Medan Baru.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 obeng gagang warna kuning yang diduga digunakan untuk mencongkel rumah korban.(BS04)