Beritasumut.com-Pos jaga Mapolda Sumut diserang 2 anggota teroris, Minggu (25/6/2017) sekira pukul 03.00 wib. Serangan itu menewaskan 1 anggota polisi yaitu Aiptu Martua Sigalingging. Diduga penyerangan itu terkait penangkapan teoris di Medan beberapa bulan terakhir. Penyerangan tersebut diketahui oleh Brigadir Erbi Ginting saat melakukan patroli di sekitar Mapoldasu. Brigadir Ginting memergoki 2 orang laki-laki tidak dikenal kemudian ia menegur kedua orang tersebut, namun kedua orang pelaku mengejar Brigadir Ginting sehingga Brigadir Ginting tersebut berteriak meminta tolong kepada piket Brimob yang berada di penjagaan pintu masuk (pintu 1) Mapolda Sumut. Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob mengejar kedua pelaku dan salah satu pelaku malah mengejar balik petugas piket Brimob dengan mengacungkan sebilah pisau sambil berteriak, “Saya sudah membunuh Polisi, Allahuakbar,"”!!. Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob lainnya berdatangan dengan memberikan tembakan peringatan keatas. Namun terduga tersangka teroris tetap maju menyerang petugas piket tersebut, sehingga petugas piket melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan kepada kedua orang terduga teroris tersebut.Akibat penembakan tersebut, seorang pelaku yang bernama Ardial Ramadhana (34) meninggal dunia di TKP, sedangkan satu orang pelaku lainnya Syawaluddin Pakpahan (43) mengalami luka tembak pada bagian pahanya. Kemudian petugas piket Brimob melakukan pengecekan kedalam pos piket 3 (pintu keluar) ditemukan salah seorang petugas piket Pelayanan Markas (Yanma) Aiptu Martua Sigalingging dalam keadaan telah meninggal dunia dan terdapat luka tusuk di bagian leher korban. Pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku dan korban dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan visum et repertum (VER). Dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (26/06/2017), Kabid humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, adapun modus operandi dari kedua pelaku terduga teroris masuk dengan cara melompat pagar kemudian mengendap menuju pos penjagaan pintu 3 Mapolda dan melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melakukan tugas jaga. Sampai saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang dengan berinisial MWD, SL, HP Als BOBOY, HS Als HERMAN, TFK Als Akong, BRIGADIR EG, SRF Als DILA, SRA Als ARA, IS, BSH, SRFA, dan yang terakhir R. Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita, antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 buah, komputer 2 buah, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik SP, MWD, HP Als Boboy, dan SL, selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Honda Kawasaki. Petugas juga menyita barang bukti yang ditemukan dari kediaman orang tua AR berupa buku nikah suami istri 2 buah, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah Handphone merek Sambung, 1 buah kotak handphone merek Nokia. Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari TKP Pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna coklat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban. Rina Sari mengatakan, sampai saat ini Polisi baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ardial Ramadhana (AR) (34) penduduk Jalan Sisingamangaraja, Gang Supir, No.3, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota (meninggal dunia), Syawaluddin Pakpahan (SP) (43) penduduk Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, No.21A, Medan Denai (Dirawat Di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu), Boboy (17) penduduk jalan Sisingamangaraja Gang Supir, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota (sudah tertangkap dan ditahan). "Terhadap ketiga orang tersangka, dikenakan pasal 6, 7, PERPU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana," pungkas Rina. (BS04)