Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu.Ketiga pengedar sabu tersebut adalah Suhendri alis Erul (21) warga Jalan Irian, Gang Perjuangan, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa (Tamora), Kecamatan Tamora, Ahmad Shemi alias Ahmad Peang (41) dan Tomi alias Bletek (21) yang beralamat sama di Jalan Irian, Gang Datuk, Kelurahan Pekan Tamora. Dari tersangka Suhendri alias Erul, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 gram sabu, timbangan elektrik, 700 bungkus plastik klip transparan dan uang Rp 100.000. Sedangkan dari tersangka Ahmad Shemi alias Ahmad, petugas mengamankan barang bukti 2 gram sabu dan uang Rp 1 juta, sementara dari tersangka Tomi alias Bletek petugas berhasil mengamankan 5 gram sabu dan uang Rp 500.000. Selanjutnya ketiga tersangkan serta barang bukti sudah diamankan ke Kantor BNNK Deli Serdang.Kepala BNNK Deli Serdang AKBP Drs Joko Susilo didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Antonius Pangaribuan SH menerangkan ketiga tersangka sudah meresahkan masyarakat. "Ketiga tersangka ini melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (24/06/2017). (BS05)