Beritasumut.com-Polsek Lubuk Pakam berhasil membekuk tiga pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan bertransaksi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (22/06/2017) malam kemarin. Ketiga pelaku tersebut adalah Mendra (42) warga Desa Sidodadi, Ramunia, Kecamatan Beringin, Dasa Risdiwanto (42) warga Dusun Cempaka, Desa Beringin, Kecamatan Beringin dan Hotman Hasiholan Nainggolan (34) warga Lubuk Pakam. Informasi diperoleh Jumat (23/06/2017) menyebutkan, penangkapan ketiga pelakusesuai laporan pengaduan korban Bil Klinten Purba (25) warga Dusun VI, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Dalam laporan itu disebutkan jika pada Minggu (18/06/2017) korban berboncengan dengan Fernando Gultom mengendarai Zupiter Z BK 6222 MAQ melaju dari arah Jalan Siantar, Desa Pagar Jati. Saat tiba di Gang Mayat yang tak jauh dari kediaman korban, korban dan temannya kebelet mau buang air.Namun baru jongkok, tiga pelaku yang saat itu bonceng tiga mengendarai Yamaha Vega R milik Hotman Hasiholan berhenti ketika melihat korban.Hotman duda anak dua yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu pun menggertak korban.Melihat ketiga pelaku berbadan besar, korban pun ketakutan meninggalkan sepeda motornya dan langsung dilarikan oleh ketiga pelaku. Mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Rapolo Tambunan bersama sejumlah personilnya melakukan penyelidikan.Hasilnya, Mendra ayah tiga anak yang pernah dipenjara selama 7 bulan tahun 2007 akibat mencuri sawit itu dan Dasa berhasil dibekuk saat akan transaksi dengan seorang pria yang sering dipanggil Gun di Perbaungan. Rencananya sepeda motor korban akan dijual seharga Rp 1,5 juta. Menurut Hotman, sebelumnya mereka juga sudah merencanakan aksi serupa di salah satu Kafe di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. ”Aku kenal dengan Dasa sekira sebulan dan kenal dengan Mendra baru sehari. Di kafe ituaku bilang apa job? Lalu kami bertiga keliling cari mangsa dengan mengendarai sepeda motor cewek ku. Aku yang membonceng,” sebut Hotman. Kanit reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Rapolo menyebutkan ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (BS05)