Beritasumut.com-Selama periode Januari-Juni 2017, sebanyak 122 badan publik di Sumut disengketakan oleh pemohon informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumut. Dari jumlah tersebut, 9 badan publik berhasil diajudikasi oleh KIP Sumut, 34 lainnya masih dalam proses penyelesaian sengketa. Sementara sebanyak 8 permohonan untuk informasi di badan publik dibatalkan. Selain itu ada 34 permohonan sengketa informasi kepada badan publik yang dibatalkan, enam penetapan permohnan dicabut dan 19 badan publik gugur. "Selain itu ada juga penghentian proses penyelesiannya sengketa informasi kepada 12 publik," ujar Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah, usai silaturahmi dan berbuka puasa KIP Sumut bersama wartawan, di RM Garuda, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (20/06/2017). Melihat data ini, Zaki mengapresiasi masyarakat yang mulai sadar dan paham bagaimana memanfaatkan KIP Sumut sebagai wadah untuk mendapatkan informasi. Namun, katanya, ada juga sejumlah pihak yang tujuan dan keinginannya menyengketakan badan publik tersebut mengundang pertanyaan bahkan kecurigaan. "Karenanya saya mengimbau, agar masyarakat yang mengajukan sengketa informasi publik benar-benar bertujuan baik untuk keterbukaan informasi publik seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebut Zaki Abdullah.(BS01)