Beritasumut.com-Komisi Imformasi Publik (KIP) Provinsi Sumut sudah menerapkan Klausula Vexatious Request bagi permohonan sengketa informasi. Vexatious Request merupakan permohonan dalam jumlah banyak dan terus menerus. Hal ini dikatakan Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah dalam forum diskusi yang dirangkai dengan silaturajmi berbuka puasa bersama wartawan media cetak, online dan televisi, di RM Garuda, Jalan H Adam Malik Medan, Selasa (20/06/2017). Menurut Zaki, selama delapan tahun implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ada warga negara yang mengajukan permohonan informasi dalam waktu bersamaan, sampai puluhan. Badan publik yang disasar bukan hanya di sekitar tempat tinggal pemohon, tetapi juga yang berlokasi jauh. "Model permohonan semacam itu tak salah, tetapi dalam waktu bersamaan jika timbul sengketa, lambat laun tujuan mereka meminta informasi untuk diadvokasi jadi tidak tercapai. Bahkan, permohonan itu jadi dipertanyakan," ungkap Zaki Abdullah. Zaki memaparkan, ada tiga jenis permohonan yang masuk kategori vexatious request sepeti tercantum dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) pasal 4, yakni mengajukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang. Kedua, mengajukan permohonan dengan tujuan untuk menggangu proses penyelesaian sengketa, dan ketiga pemohon pada saat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melakukan pelecehan kepada petugas. "Vexatious request sebenarnya sudah dipakai badan publik sebagai argumentasi di sidang-sidang sengketa informasi. Bahkan Mahkamah Agung juga sudah menyetujui argument itu dipakai untuk menolak permohonan kasasi," jelas Zaki.(BS01)