Beritasumut.com-Polsek Sunggal menangkap lima tersangka bandar narkoba jenis ganja kering asal Aceh di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/06/2017) malam kemarin.Sebelumnya, warga di lokasi ini merasa resah dengan peredaran barang haram tersebut. Kelima bandar tersebut adalah Kumaiyah (39) warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Zulkarnaini (35) warga Dusun V Bandar Meriah, Desa Suka Maju, Kec. Sunggal/Dusun Lhok Suwe, Desa Cot Keh Peureulak, Kab. Aceh Timur, Junaidi Anwar (35) warga Desa Blang Cot Tunong, Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, Prov. Aceh, Mizan Aulia (21) warga Dusun Bale Labang, Desa Blang Cot Tunong Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, Prov. Aceh, serta M Jamil Abdullah (52) warga Dusun Kembang, Desa Teumareum, Kec. Indra Jaya, Kab. Aceh Jaya, Prov. Aceh. “Penangkapakan para bandar narkoba jenis ganja kering ini berawal dari tersangka Kumaiyah. Saat penangkapan, tersangka yang sedang duduk di samping rumah sempat berkilah tentang keberadaan barang haram tersebut. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan, tepat di belakang rumahnya kita temukan 2 bal ganja kering tepat dibawah kursi," jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri Sik, didampingi Wakapolsek AKP Artha Sebayang dan Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Sik. "Saat kita interogasi, tersangka Kumaiyah menunjukkan barang bukti ganja kering lainnya sebanyak 36 bal yang sudah ditanamnya di samping rumah, sehingga total keseluruhan sebanyak 38 bal,” sambung Kapolsek Sunggal. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka Zulkarnaini. Bersama dengan petugas, Kumaiyah menunukkan di mana Zulkarnaini berada. Keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Sunggal.Di sisi lain, tersangka Junaidi dan Mizan mengaku mendapat barang haram tersebut dari Aceh dan menyebutkan nama M Jamil Abdullah sebagai pemasoknya. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 38 Bal ganja kering, 1 unit mobil Toyota Avanza BL 461 LR, 5 unit handphone merk nokia, samsung, Infinix, Icherry.“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (2) subs 111 (2) subs 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(BS04)