Beritasumut.com-Kasubbid Penmas Polda Sumut (Poldasu), AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kebersihan Kota Medan sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) enam orang tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini selanjutnya dilimpahkan Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/06/2017). Saat disinggung mengenai perkembangan proses penyelidikan kasus itu, mengingat satu dari 6 tersangka yang diamankan itu adalah pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid), Nainggolan tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau. Hanya itu (BAP Sudah P22) yangdisampaikan penyidik kepada saya," ucapnya. Meski begitu, tambah Nainggolan, dirinya mengaku akan kembali mencoba menghubungi penyidik. Namun, lagi-lagi penyidik enggan menjelaskan perkembangan penyidikan. Sebab, dalam kasus itu tidak mungkin pejabat di atasnya (kepala dinas) tidak mengetahui adanya pungli yang dilakukan anggotanya. "Sudah berkali-kali saya hubungi penyidiknya tetapi tidak ada respon," ungkap Nainggolan. Terkait hal tersebut, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa), Muslim Muis langsung mengkritik dengan tajam penyidik Tipikor Poldasu. Menurutnya, sejak jaman reformasi hingga saat ini mental personel Polri belum bisa berubah. Padahal, masyarakat berhak tau informasi yang menyangkut dengan pemerintahnya. "Lahirnya Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik itu kan dari semangat reformasi. Jika begini adanya, berarti Polri belum mereformasi dirinya. Mentalnya masih sama dengan mental pada jaman orde baru," katanya. Dia menyebut, Polri sebagai aparat penegak hukum harusnya mampu dan bisa memahami UU yang berlaku. "Jangan lebih banyak yang ditutupi ketimbang dipublikasikan. Jika ada semacam responden penilaian masyarakat kepada Polri, bisa saya pastikan 99 persen masyarakat mengaku tidak percaya lagi para polisi. Kenapa demikian? Karena ulah dari personel polisi itu sendiri," tegasnya.(BS04)