Beritasumut.com-Kasubbid Penmas Polda Sumut (Poldasu), AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Kebersihan Kota Medan sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) enam orang tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini selanjutnya dilimpahkan Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (20/06/2017). Saat disinggung mengenai perkembangan proses penyelidikan kasus itu, mengingat satu dari 6 tersangka yang diamankan itu adalah pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid), Nainggolan tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau. Hanya itu (BAP Sudah P22) yangdisampaikan penyidik kepada saya," ucapnya. Meski begitu, tambah Nainggolan, dirinya mengaku akan kembali mencoba menghubungi penyidik. Namun, lagi-lagi penyidik enggan menjelaskan perkembangan penyidikan. Sebab, dalam kasus itu tidak mungkin pejabat di atasnya (kepala dinas) tidak mengetahui adanya pungli yang dilakukan anggotanya. "Sudah berkali-kali saya hubungi penyidiknya tetapi tidak ada respon," ungkap Nainggolan. Dari informasi dihimpun menyebutkan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu sengaja menutup-nutupi kasus tersebut."Ada yang janggal dalam kasus itu. Penyidik tidak melakukan pengembangan, salah satunya kepada siapa uang hasil pungli itu disetorkan? Dan siapa saja yang turut serta di dalamnya? Itu saya tanyakan langsung sama penyidik. Tetapi penyidik malah bilang ke saya, BAP ini sudah sesuai dengan prosedur dan instruksi langsung dari pimpinan," kata salah satu petugas di Poldasu yang tak mau disebutkan namanya.(BS04)