Beritasumut.com-Agus Supriono Simatupang (25) warga jalan Limau Manis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap Polsek Delitua. Penangkapan Simatupang berawal dari laporan Hafsah br Hasibuan yang menjadi korban pencurian. Dari informasi dihimpun, kejadian bermula pada Kamis (20/06/2017) sekira pukul 18.00 wib.Awalnya, antara pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook. Selanjutnya pelaku dan korban berjanjian untuk ketemu dan jalan-jalan ke Berastagi dengan menggunakan mobil yang dirental pelaku. Pulang dari Berastagi, tepatnya di SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, korban permisi hendak ke kamar mandi dan meninggalkan tasnya di bangku tengah mobil. "Melihat ada kesempatan, pelaku tancap gas dan meninggalkan korban di SPBU dan membawa tas milik korban yang berisikan 2 unit ponsel dan uang 1 juta rupiah," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIk MH, Senin (19/06/2017). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas ransel merek polo warna coklat, 1 buah charger merek Advan dan 1 buah KTP korban.(BS06)