Beritasumut.com-Devi Hendra (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga diringkus petugas Polsek Medan Kota. Pelaku diamankan berdasarkan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/261/K/III/2017 Polrestabes Mdn/Sek M Kota. Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah menyebutkan diamankannya pelaku bermula dari laporan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Raya Al-Mahsun yang telah kehilangan 4 unit kipas angin. Dari keterangan saksi, Rois sempat melihat pelaku pernah membawa 2 unit kipas angin. "Saat saksi menanyakan pada pelaku dari mana kipas angin itu pelaku hanya menjawab kipas angin itu akan dijualnya. Saksi yang curiga langsung melaporkan kejadian ini ke BKM yang diteruskan ke Polsek Medan Kota," ujar Martuasah, Senin (19/06/2017). Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak segera meringkus pelaku. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku benar dia telah mencuri kipas angin di Masjid Raya Medan."Kipas angin itu ia jual seharga Rp25 ribu perunit. Satu unit ia jual pada rekannya, AJ dan 3 unit lainnya dijual pada AR yang merupakan abang kandung pelaku," katanya. Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para penadah barang curian itu. Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (BS04)