Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) telah menetapkan 4 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi tersangka pungutan liar (pungli) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Terminal Pinangbaris. Keempat tersangka yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut adalah Indra Fauzi SPD (47) warga Dusun II Kampung Lalang, Yudha Putra (43) warga Tanjungsari, Medan Selayang, Yudhi Anshari (27) warga Banten Timur, Medan Tembung dan Muhammad Irfan Pratama (26) warga Gang Tawon Sampali. Terkait hal tersebut, Walikota Medan, Dzulmi Eldin menyerahkan sepenuhnya proses hukum keempat pegawai tersebut."Kan sudah diproses hukum, jadi kita serahkanlah proses hukumnya itu," ujar Eldin kepada wartawan usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ramadniya Toba 2017 di Lapangan Merdeka, Senin (19/06/2017) pagi. Saat disinggung apakah keempatnya akan langsung dipecat, Eldin kembali memberi jawaban diplomatis. "Kita tunggu saja dulu proses hukumnya," jawabnya lagi singkat. Kemudian ketika disinggung, bila pada proses penyelidikan ditemukan adanya aliran dana pungli tersebut ke Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Renward Parapat, apakah dia akan langsung mencopotnya, Eldin lagi-lagi memberi jawaban serupa. "Kita serahkan dulu kasusnya sampai selesai, kan lagi diproses hukum," pungkasnya.(BS04)