Beritasumut.com-Perilaku memalukan kembali ditunjukkan oknum pejabat di Sumatera Utara (Sumut). Adalah Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase yang menjadi pelakunya. Tak tanggung-tanggung, dia diciduk polisi dari Rumah Dinas Bupati Nisel.Penangkapan pejabat Disdik itu dilakukan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah di Nisel. Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, usai mengamankan Kepala Sekolah dan Bendaraha Sekolah SMP N III tersebut, polisi kemudian melakukan penyusupan di sekitar Rumah Kabid PTK/Sarpras. Namun, polisi tersebut melihat buruannya sedang naik mobil jenis Hulux Silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BB 8028 W sambil membawa sebuah karton menuju Rumah Dinas Bupati Nisel. "Pada jam 20.30 wib, Wakapolres Nisel dan Kasat Reskrim Polres Nisel melihat mobil yang bersangkutan sedang parkir di depan Rumah Dinas Bupati. Setelah dipastikan, ternyata benar adanya. Orang yang sedang dicari itu sedang berada di Rumah Dinas Bupati," ujarnya, Sabtu (17/06/2017). Sehingga, pada jam 21.00 wib, Polisi langsung menciduk Yasatulo Lase atas perintah langsung dari Wakapolres Nisel. Namun, penangkapan itu membuat Bupati Nisel emosi dan marah besar. Bahkan Bupati menyuruh polisi agar melepaskan anggotanya yang baru saja menyerahkan sebuah kotak karton. "Sempat terjadi adu mulut saat penangkapan itu. Di mana, Bupatinya meminta agar anak buahnya dilepaskan polisi. Namun, Wakapolres dengan santun menjawab bahwa proses penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur dan anggotanya (Bupati) sedang melakukan pungutan liar," tuturnya. Nainggolan menyebut, meski telah dijelaskan oleh Wakapolres Nias, namun Bupatinya tetap ngotot agar anggotanya dilepas. Polisi yang tidak mau kehilangan buruannya bersikukuh tidak mau melepaskannya. Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara Polisi dan Bupati dan mengundang perhatian masyarakat sekitar. "Mana bisa dilepas, jika sudah diamankan diperiksa dulu. Jika tidak terbukti kan nanti akan dipulangkan, ini proses hukum. Jangankan Bupati, siapa saja harus menjadikan hukum itu sebagai Panglima. Saat ini pelapor, terlapor dan sejumlah saksi sedang dalam pemeriksaan berikut dokumen dan lima unit HP yang disita dari terduga pelaku," pungkasnya. (BS04)