Beritasumut.com-Perilaku memalukan kembali ditunjukkan oknum pejabat di Sumatera Utara (Sumut). Adalah Kepala Bidang Pelaksana Teknis Kerja (PTK) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Yasatulo Lase yang menjadi pelakunya. Tak tanggung-tanggung, dia diciduk polisi dari Rumah dinas Bupati Nisel.Penangkapan pejabat Disdik itu dilakukan atas adanya dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari 47 sekolah di Nisel. Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, selain Kabid PTK Disdik Nisel, polisi juga mengamankan supirnya dan Bendahara SMP N III Hilisalawe serta uang tunai senilai Rp547 juta. "Yang bersangkutan kita amankan dari rumah dinas Bupati Nisel di Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Dan hingga saat ini sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Nisel," kata Nainggolan, Sabtu (17/06/2017). Nainggolan menjelaskan, tiga hari sebelum penangkapan, tim Tipikor Polres Nisel mendapat informasi bahwasanya DAK untuk 47 Sekolah se-Kabupaten Nisel akan cair dengan kisaran angka sekitar Rp147 Juta, dengan metode empat kali penarikan. “Penarikan pertama itu akan dilakukan 15 Juni 2017," pungkasnya. (BS04)