Beritasumut.com-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan. Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, OChannel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik. Iklan produk kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH menjelaskan ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan, di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien. Iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis. Iklan juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit. Padahal, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan dengan aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan. "Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kita langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat," ujar Oscar dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Jumat (16/06/2017). Di samping itu, Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan POM dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.Kita berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain," kata Oscar. KPID Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan konsumen.(BS02)