Meninggal dalam Tugas Gereja, BPJS Bayarkan Santunan Kematian ke Pendeta HKBP Juniper Damanik

- Rabu, 14 Juni 2017 23:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/3698_Meninggal-dalam-Tugas-Gereja--BPJS-Bayarkan-Santunan-Kematian-ke-Pendeta-HKBP-Juniper-Damanik-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan kematian terhadap keluarga almarhum Pendeta Juniper Damanik, di Gereja HKBP Menteng, Medan, awal pekan ini. Pendeta yang melayani di HKBP Bethesda Medan ini diketahui meninggal dunia beberapa waktu lalu saat  mengikuti perayaan Hari Raya Paskah HKBP se-Distrik X Medan-Aceh di HKBP Menteng. 

 

Kariani Butar butar, istri Pendeta Juniper didampingi Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh Pendeta Sunggul Sirait STh, MM mengucapkan terimakasih atas kecepatan dan ketepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. “Awalnya seperti main-main saja, karena saya amati, Bapak selalu rajin membayar iuran bulanan tepat, meskipun cukup kecil. Saya tak sangka bakal begini ceritanya. Tapi ini lah program pemerintah yang luar biasa. Saya harap, kita semua segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kariani.

 

Terpisah, Kepala Kantor Cabang Medan Kota Drs Bambang Utama MM menyebutkan, kasus yang dialami Pendeta Damanik termasuk kategori kasus kecelakaan kerja, karena meninggal dunia saat bertugas dan berhak memperoleh 48 kali upah.“Kami berharap seluruh rohaniwan di Kota Medan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan seoptimal mungkin,” terangnya.

 

Santunan kecelakaan kerja diserahkan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Armada Kaban didampingi Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang. Santunan yang diberikan, sebesar Rp 105.576.000, terdiri dari Biaya Pemakaman Rp 3.000.000, santunan berkala sebesar Rp 4.800.000 dan santunan kematian Rp. 97.776.000. Kemudian ditambah Jaminan Hari Tua  sebesar Rp 10.184.039.“Total penerimaan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua mencapai Rp 115.760.039,” sebut Armada.

 

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang menyebutkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil namun manfaatnya cukup besar.Disebutkan, bila UMP Sumut sebesar Rp 1.961.354, maka jumlah iuran 4 program adalah Rp 181.229  (9.24% upah), dengan rincian iuran JKK Rp. 4.707 (0.24 % upah), JKM Rp 5.884 (0.3 % upah), JHT Rp 111.797 (5,7 %  upah) dan JP Rp. 58.841 (3% upah).

 

“Jika meninggal bukan kecelakaan akan mendapatkan 24 Juta. Kalau kecelakaan kerja 48 kali upah. Kalau putus hubungan kerja, bisa mencairkan Jaminan Hari Tua dan kalau pensiun dengan masa pembayaran iuran 15 tahun, akan mendapatkan pensiunan bulanan seumur hidup,” jelas Manullang.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

Pertamina Sumbagut Berikan Layanan Porter Gratis bagi Pemudik di Bandara Kualanamu

Peristiwa

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan