Beritasumut.com-BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan kematian terhadap keluarga almarhum Pendeta Juniper Damanik, di Gereja HKBP Menteng, Medan, awal pekan ini. Pendeta yang melayani di HKBP Bethesda Medan ini diketahui meninggal dunia beberapa waktu lalu saat mengikuti perayaan Hari Raya Paskah HKBP se-Distrik X Medan-Aceh di HKBP Menteng. Kariani Butar butar, istri Pendeta Juniper didampingi Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh Pendeta Sunggul Sirait STh, MM mengucapkan terimakasih atas kecepatan dan ketepatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. “Awalnya seperti main-main saja, karena saya amati, Bapak selalu rajin membayar iuran bulanan tepat, meskipun cukup kecil. Saya tak sangka bakal begini ceritanya. Tapi ini lah program pemerintah yang luar biasa. Saya harap, kita semua segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kariani. Terpisah, Kepala Kantor Cabang Medan Kota Drs Bambang Utama MM menyebutkan, kasus yang dialami Pendeta Damanik termasuk kategori kasus kecelakaan kerja, karena meninggal dunia saat bertugas dan berhak memperoleh 48 kali upah.“Kami berharap seluruh rohaniwan di Kota Medan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, karena BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan seoptimal mungkin,” terangnya. Santunan kecelakaan kerja diserahkan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Armada Kaban didampingi Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang. Santunan yang diberikan, sebesar Rp 105.576.000, terdiri dari Biaya Pemakaman Rp 3.000.000, santunan berkala sebesar Rp 4.800.000 dan santunan kematian Rp. 97.776.000. Kemudian ditambah Jaminan Hari Tua sebesar Rp 10.184.039.“Total penerimaan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua mencapai Rp 115.760.039,” sebut Armada. Sementara itu Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe Sanco Simanullang menyebutkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif kecil namun manfaatnya cukup besar.Disebutkan, bila UMP Sumut sebesar Rp 1.961.354, maka jumlah iuran 4 program adalah Rp 181.229 (9.24% upah), dengan rincian iuran JKK Rp. 4.707 (0.24 % upah), JKM Rp 5.884 (0.3 % upah), JHT Rp 111.797 (5,7 % upah) dan JP Rp. 58.841 (3% upah). “Jika meninggal bukan kecelakaan akan mendapatkan 24 Juta. Kalau kecelakaan kerja 48 kali upah. Kalau putus hubungan kerja, bisa mencairkan Jaminan Hari Tua dan kalau pensiun dengan masa pembayaran iuran 15 tahun, akan mendapatkan pensiunan bulanan seumur hidup,” jelas Manullang.(BS03)