Kasus Dugaan Korupsi Hasan Basri, Poldasu Tak Perlu Tunggu Laporan Masyarakat

- Rabu, 14 Juni 2017 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/2819_Kasus-Dugaan-Korupsi-Hasan-Basri--Poldasu-Tak-Perlu-Tunggu-Laporan-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Pengamat hukum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumatera Utara (Sumut), Nuriyono mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Hasan Basri sebesar Rp 28,5 miliar tahun anggaran (TA) 2008 tetap bisa diperiksa penegak hukum, dalam hal ini Polda Sumut (Poldasu) maupun Kejati Sumut (Kejatisu).

 

"Sesuai UU Tipikor tahun 1999, kasus yang masih bisa ditangani itu kasus yang tahun 2004. Nah artinya, meski kasus ini (Disdik Medan) sudah sembilan tahun, ini tetap bisa ditangani," ujar Nuriyono kepada wartawan, Rabu (14/06/2017).

 

Dalam kaitan kasus korupsi yang masuk kategori extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), Poldasu tidak seharusnya juga hanya menunggu laporan dari masyarakat. Karena, fungsi penyelidikan yang ada pada kepolisian dan penegak hukum lainnya sangat luas. "Saya pikir jangan kakulah. Ada dua hal kasus itu bisa ditangani, pertama ada laporan masyarakat dan kedua adanya temuan. Lantas, dengan adanya pemberitaan di media massa seperti ini, harusnya bisa jadi pintu masuk penyidik Poldasu untuk mengusut kasus itu." 

 

"Jadi, tidak kaku harus ada laporan dulu, baru diproses. Kalau masyarakat, apa mungkin semua mau melaporkan? Kan tidak. Artinya, dari hasil pemberitaan media massa ini, sudah bisa ditelusuri, ditanya pihak-pihak yang berkaitan, baik itu BPK, Inspektorat Pemko Medan, yang bersangkutan langsung dan sebagainya. Karena tugas penyidik ini adalah mengumpulkan barang bukti dan keterangan," 

paparnya.

 

Dia menegaskan, jika kasus tersebut tak kunjung ditangani, maka bukan mustahil akan terjadi kasus serupa di dinas yang sama. Karena pada faktanya, saat ini Hasan Basri kembali menjabat sebagai Kadisdik Medan. "Kalau hasil komulatif temuannya sampai Rp28,5 miliar, sudah berapa lah sekarang itu? Artinya, pasti lebih besar. Dan ini harus diusut, karena kalau tidak bukan mustahil ada kasus serupa yang terjadi. Supaya ini menjadi efek jera," kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

 

Sebelumnya, baik Poldasu menyatakan siap 'menggarap' Hasan Basri terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp28,5 miliar tahun 2008. "Pada prinsipnya, kita menerima dan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait hal itu. Bukan persoalan itu (kasusnya) sudah lama, tapi benar atau tidaknya ada tindak pidananya, dan ada barang bukti, saksi dan lainnya, itu akan ditindaklanjuti. Maka dari itu, sebaiknya segera dilaporkan supaya bisa ditindaklanjuti," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Rabu (07/06/2017) lalu. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi