Beritasumut.com-Pada 28 Desember 2016 lalu, Tipikor Polda Sumut (Poldasu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo. Kelimanya berinisial EP selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe, TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1, Kabanjahe dan FJG, seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, sejak awal dirinya sudah menilai ada yang aneh dan janggal dalam kasus tersebut. Pasalnya, OTT dilakukan pas menjelang tahun baru. Kemudian, kelima PNS itu diamankan dari café, bukan dari kantor. “Aku sejak awal sudah menduga dan menilai ada yang janggal dalam kasus itu. Sebab, proses penangkapannya dilakukan di luar kantor. Apalagi saat itu menjelang tahun baru, sehingga kuat dugaan OTT itu dilakukan untuk mencari uang tahun baru," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/06/2017). Di sisi lain, sambung dia, kelima PNS itu tidak melakukan perlawanan hukum kepada Penyidik dengan melakukan prapradilan untuk menguji alat bukti dan proses penangkapan yang dilakukan penyidik tersebut."Harusnya diprapradilankan dong, bukan dibiarkan. Sehingga kuat dugaan saya kalau mereka (penyidik dan lima PNS) sudah sama-sama mengerti dalam arti kata setali tiga uang. Alhasil kasusnya tidak jadi disidik polisi dengan alasan tidak cukup bukti," ujarnya. Terlepas dari itu, tambah Muslim, ketidak mampuan penyidik Tipikor Poldasu membuktikan dugaan korupsi lima PNS tersebut mengindikasikan kualitas atau pemahaman hukum penyidik masih perlu diasah dan harus banyak belajar.“Ini sudah cukup menjadi bukti. Kalau penyidik harus kuliah lagi tentang hukum pidana. Supaya jangan asal main tangkap, jangan asal main serobot. Masa gara-gara membawa uang ratusan juta ditangkap dan dituding korupsi? Apa gak boleh lagi masyarakat itu punya uang?" sebutnya. Karena itu, tambah Muslim, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan sudah layak diganti atau dicopot. "Direkturnya harus kuliah lagi tuh, harus belajar dan banyak membaca tentang tata cara penyelidikan. Harus banyak berdiskusi tentang KUHAP. Saya bersedia mengajarinya jika dibutuhkan," pungkasnya.(BS04)