Terkait OTT PNS di Kabanjahe, Poldasu Belum Terima Hasil Audit Korupsi Disdik Karo

- Selasa, 13 Juni 2017 23:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir062017/5450_Terkait-OTT-PNS-di-Kabanjahe--Poldasu-Belum-Terima-Hasil-Audit-Korupsi-Disdik-Karo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Pada 28 Desember 2016 lalu, Tipikor Polda Sumut (Poldasu) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karo. 

 

Kelimanya berinisial EP selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW, Tata Usaha (TU) SMPN 1, Kabanjahe, TS, seorang wali peserta didik di SMPN 1, Kabanjahe dan FJG, seorang staf  Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo.

 

Para PNS tersebut diamankan Polisi dari Kafe Simole, Kabanjahe, Tanah Karo, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari kelimanya disita uang tunai

senilai Rp Rp170.110.000 yang diduga bersumber dari dari proyek pembangunan USB TA 201 Selain uang tunai, juga disita 6 unit

Handphone, dokumen serta dua blok Kwitansi.

 

Namun, pada Senin (03/04/2016) Poldasu melimpahkan proses audit kasus tersebut ke Pengda Kabupaten Karo dengan maksud untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi dalam kasus tersebut.Sejak diserahkan hingga kini, Poldasu belum menerima hasil audit yang dilakukan tim Pengawasan Daerah (Pengda) Kabupaten Karo.

 

“Setelah empat bulan peroses penyelidikan, penyidik Tipikor akhirnya melimpahkan kasus itu ke Pengda Kabupaten Karo. Kita (Polda) mempercayakan kepada tim pemeriksa (audit) internal melakukan pemeriksaan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (13/06/2017).

 

Menurut Nainggolan, penyidik Tipikor melakukan itu lantaran tidak adanya ditemukan dua alat bukti dan keterangan saksi sebagai permulaan yang cukup untuk menetapkan kelima PNS Disdik Karo itu sebagai tersangka. "Jadi, tugas tim penyidik internal Disdik Karo itu menelusuri sumber uang yang disita dari kelima PNS tersebut. Apakah uang itu bagian dari korupsi atau tidak. Itu perlu dipertang-gungjawabkan," ujarnya.

 

Terpisah, Kasubdit III/Tipikor Poldasu, AKBP Putu mengatakan, hingga kini penyidik Tipikor belum juga menerima laporan informasi dari Pengda Kabupaten Karo atas audit yang dilakukannya. "Sampai sekarang ini saya belum terima informasi dan hasil auditnya. Begitu-pun, saya akan kroscek dulu kebenarannya ya," kata Putu.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China

Peristiwa

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Peristiwa

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Peristiwa

Everton Vs Nottingham: Menang 2-0, Forest Tembus Peringkat 2 Klasemen

Peristiwa

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai