Beritasumut.com-Jamsen Firdaus Siregar (21), warga Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi ditangkap Polsek Delitua karena telah melakukan pencabulan terhadap SA br Sembiring (18), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Dari informasi dihimpun, perbuatan asusila ini terjadi pada Minggu (27/03/2016) tahun lalu. Saat itu pelaku meminta korban untuk datang ke rumah kos milik korban di daerah Medan Tuntungan.Sesampainya di kos, pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Setelah dibujuk dan dijanjikan akan bertanggungjawab, korban pun bersedia mengikuti ajakan pelaku."Kemudian terjadi hubungan suami istri," ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (13/06/2017). Kompol Wira menambahkan, sejak saat itu pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan terakhir kali perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Rabu (20/04/2016) di rumah kos pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Dari hasil lidik timsus, akhirnya pelakua berhasil ditangkap Polsek Delitua. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(BS06)